Ketika Mahar Menjadi Dilema: Bukan Bridezilla Story



"Jadi maharnya apa?"
"Apa ya..? Terserah mas aja deh.."
"Nggak bisa gitu. Mahar itu sepenuhnya hak istri. Kamu nya minta apa.."

Saya jadi diem. Saya beneran ngga ngerti deh harus milih mahar apa. Kalo saya bilang mau lamborghini, ntar saya malah dibeliin lamb. Ini mau kawin apa mau qurban, Mas?
Nambah lagi deh yang akhirnya jadi pikiran dan bikin galau. Iya, soal mahar. Apakah mahar yang cocok buat saya? sesuatu yang saya butuhkan kah? Atau sesuatu yang saya inginkan?

Saya galaauuuuwww....

Mahar, atau yang biasa disebut mas kawin adalah harta yang wajib diberikan bagi suami kepada istrinya yang disebabkan adanya akad nikah. Dalam bahasa arab, mas kawin disebut juga dengan "Shidaq" yang arti awalnya adalah "pembenaran", sebab diberikannya mas kawin adalah bukti sekaligus pembenaran keseriusan seorang lelaki untuk menikahi wanita tersebut.. 

Ada ayatnya nih,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).


Nahloh!
Perhatikan yang di blod ya!

Lantas bagusnya mahar itu bentuknya apa dong? Kapan dulu ada salah satu kakak tingkat saya yang ngasih mahar istrinya berupa hafalan Ar Rahman. So sweet plus mengharukan. Saya yang jadi tamu undangan aja nangis dengan sukses. Kemudian? Gampang banget ditebaknya. Saya teracuni untuk pengen jugak! haha.

Tapi, coba cek ini deh.
Ada hadits yang dari Sahl bin Sa’id As’Sa’idi :


أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ»، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا»، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟» قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ


“Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Qur`anmu." (Shohih Bukhori, no.5029 dan Shohih Bukhori, no.1425)

Ternyata eh ternyata, mahar hafalan itu diberikan sebagai pilihan terakhir apabila mempelai pria tidak memiliki harta yang lainnya. Lantas yang kakak kelas saya itu gimana dong? Boleh dong. Kan pas itu ada mahar yang lainnya juga. Emas kalo ngga salah. Jadi, hafalan itu diberikan sebagai persembahan kepada sang istri tercinta. Aduuuhhh...so sweetnyaa... :D
Lantas bagusnya mahar itu bentuknya apa dong?

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa': 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
  • Memerdekakan dari perbudakan
  • Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
  • Keislaman seseorang
  • Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
  • Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi girls, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
 
Jangan sampe nih ya, gagal nikah karena si mas calon ngga sanggup bayar mahar yang kita pengenin. Ngana ngga nyesek? :p 
Meskipun begitu, para calon mempelai pria diluar sana juga jangan kepedean yah mentang2 ada hadist di atas trus seenaknya aja ngasih mahar ke calon istri. Kalian tahu berapa mahar yang dibayarkan Rasulullah SAW ke Bunda Khadijah? 25 ekor onta. Ada riwayat yang menyebutkan 100 bahkan ada juga yang menyebut 700. Kalo dikonversi jaman sekarang sih jadinya 25 mobil mewah!
Jangan disamakan loh ya, mudah tidak lantas berarti murah.

Trus, jadinya saya mau mahar apa? nggak, saya ngga akan minta onta kok. Soalnya kalo saya minta onta, saya pasti diajak ke kebun binatang. I know him so well -__-'
Saya masih tetep bingung sih mau minta apa, tapi seenggaknya saya jadi tahu apa dasar hukumnya mahar, nambah ilmu yes!
Lagian juga, mempersiapkan kehidupan setelah pernikahan itu yang jauh lebih penting daripada pas acara akad dan resepsi. Dan semoga kelak apapun mahar yang saya minta dari si mas calon, bisa bermanfaat bagi saya dan keluarga kami kelak. Dan semoga saya bisa amanah dalam menggunakannya. Aamiin..



Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/mahar.html
https://ngelmulepakbumi.wordpress.com/tag/ayat-dan-hadits-tentang-mahar/

Comments